Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Kasus Mesuji menemukan keterlibatan dua perwira kepolisian dalam kasus berdarah tersebut dari hasil investigasi di lapangan. Keduanya terancam hukuman disiplin dan tindak pidana.
Selain dua tersangka tersebut, untuk kasus kekerasan di Desa Sodong Sumatera Selatan, kepolisian telah menetapkan lima tersangka dari pihak pam swakarsa. Kelima tersangka tersebut, yaitu:
1. Heri Supriansyah (26), berperan mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei.
2. Muhamad Idrus (23), berperan memukul punggung Saktu Macan dengan kayu.
3. Supriyanto (22), berperan memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu
4. M Ridwan (28),berperan memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu.
5. Tarjo, berperan memukul kepala indra Syafei.
Disadur dari berbagai sumber:
(ahy/van) & VIVA news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar