Kamis, 05 Januari 2012

KASUS MESUJI

Pengacara pendamping warga Mesuji, Lampung, menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan yang menewaskan 30 orang di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan itu melibatkan mafia kakap. Maka itu, usaha membongkar kasus selama perjuangan tiga tahun membutuhkan usaha yang sangat keras.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Kasus Mesuji menemukan keterlibatan dua perwira kepolisian dalam kasus berdarah tersebut dari hasil investigasi di lapangan. Keduanya terancam hukuman disiplin dan tindak pidana.
Selain dua tersangka tersebut, untuk kasus kekerasan di Desa Sodong Sumatera Selatan, kepolisian telah menetapkan lima tersangka dari pihak pam swakarsa. Kelima tersangka tersebut, yaitu:

1. Heri Supriansyah (26), berperan mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei.
2. Muhamad Idrus (23), berperan memukul punggung Saktu Macan dengan kayu.
3. Supriyanto (22), berperan memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu
4. M Ridwan (28),berperan memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu.
5. Tarjo, berperan memukul kepala indra Syafei.

Disadur dari berbagai sumber:


(ahy/van) & VIVA news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar